PERANAN PEMERINTAH
DALAM
PEMBERDAYAAN UMKM DI
KABUPATEN CIREBON
Oleh: Yanuar Barlianto.SE.,MM
Dosen Fakultas Ekonomi UNTAG Cirebon
ABSTRAK
Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Di Kabupaten Cirebon
memiliki Potensi yang sangat besar, ini dapat dilihat dari data BPS Tahun 2014
bahwa kabupaten Cirebon memiliki Unit usaha sebanyak 10.795 dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 95.176
dengan nilai Investasi sebesar Rp
1.258.238.000.000, pemerintah
Kabupaten Cirebon dapat memberdayakan UKM melalui pembuatan peraturan yang
tepat. Pemberdayaan dimaksudkan untuk menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh
dan mandiri dalam perekonomian nasional. Dalam proses pemberdayaan melibatkan
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus
menciptakan iklim yang usaha yang kondusif dan melakukan pembinaan dan
pengembangan berupa bimbingan dan bantuan lainnya. Memang banyak UKM yang masih
menghadapi kendala yaitu lingkungan yang tidak kondusif untuk berusaha.
Misalnya, ijin yang sulit atau penyogokan yang memberatkan usaha UKM. Jika ini
dilakukan berarti pemerintah membantu UKM keluar dari kendala internal dan
eksternal.
PENDAHULUAN
Kondisi Perekonomian
yang tidak menentu seringkali mengalami keterpurukan dalam dunia usaha,
sehingga semua sektor usaha dan bidang kehidupan akan mengalami Kemunduran.
Tidak sedikit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ‘gulung tikar’ akibat
situasi perekonomian yang secara sepihak dikuasai oleh ‘mafia pasar’ yang
notabene memiliki perusahaan raksasa dan dinasty kekuasaan yang mengakar
disetiap sektor bisnis.
Pertumbuhan Perekonomian
nasional sangat ditentukan oleh dinamika ekonomi didaerah, sedangkan ekonomi
daerah pada umumnya ditopang dari kegiatan berskala kecil dan menengah. Sedangkan
unit usaha kategori Usaha Mikro ,Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi
perekonomian didaerah dan nasional. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) merupakan usaha yang kuat di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar 98%
pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara signifikan dan
menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian
nasional.
Peranan pemerintah
sebagai salah satu prasyarat keberhasilan dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM) dengan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan
kinerja para pelaku usaha UMKM masih dirasa kurang, dan minimnya pelatihan
kepada pelaku usaha kecil yang dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya
saing tinggi. Mengingat sebagian
besar penduduk Indonesia adalah pelaku usaha kecil yang harus diperhatikan
secara serius dan berkesinambungan, memiliki peluang yang besar untuk
mengembangkan produk - produk yang berorientasi pada domestik dan ekspor. Pemerintah
perlu mengambil langkah - langkah strategis guna mendukung pertumbuhan dan
perkembangan UMKM agar tidak hanya menjadi pelaku didalam negeri sendiri namun
dapat pula melangkah maju pada tingkat regional terutama dalam menghadapi Pasar
Bebas ASEAN.
Ironisnya, UMKM
hanya menjadi penonton dalam usahanya sendiri, tanpa mampu menciptakan pasar.
Pribahasa mengatakan, sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Hal tersebut terasa
ketika berbagai krisis melanda bangsa kita, sebut saja krisis moneter, krisis
eknomi, krisis minyak dunia, krisis energi dan lainnya, sementara kita cuma
jadi penonton di negeri kita sendiri dan tidak mampu berbuat apa-apa untuk keluar
dari krisis yang membelenggu rakyat kecil.
Banyak industri kreatif seperti
perhotelan (penginapan), industri kerajinan (cendera mata) dan sebagainya butuh
konsep yang jelas. Selanjutnya industri-industri ini akan berdampak pada
sektor-sektor lain seperti industri restoran yang akan berdampak pada
pertanian, industri jasa perjalanan berdampak pada usaha catering dan
sebagainya. Semuanya membutuhkan daya finansial dan dukungan (Komunitas) yang
mendorong munculnya berbagai aktivitas ekonomi kecil seperti kedai minum,
restoran kecil, toko cendera mata, jasa penyewaan motor, mobil, penyedia
translater, warung internet, pedangan asongan, pedagang buah-buahan dan
kegiatan ekonomi lainnya, dengan sendirinya akan menyerap tenaga kerja.
Peran Pemerintah tentu sangat
penting dalam mengayomi dan melindungi komunitas bisnis tersebut. Pemerintah
perlu membuat payung hukum yang tidak membatasi ruang gerak dan
mengintimidasi komunitas bisnis yang notabenenya adalah pelaku industri
kreatif. Pemerintah bahkan perlu menyediakan infrastruktur dan lahan untuk
komunitas bisnis, agar sektor industri kreatif menjadi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dan tidak lagi di anak tirikan dimata para pelaku bisnis
raksasa.
Sehubungan dengan
perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global,
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha
Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat
memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha. UU tersebut diganti dengan UU
No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut, disebutkan peran pemerintah
untuk memberdayakan UMKM.
Terkait dengan
kebijakan pemerintahan, setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). Kementerian
Koperasi dan UKM RI merupakan Kementerian di kelompok ketiga yaitu urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah (Pasal 4 ayat 2, huruf C), berkaitan dengan urusan pemerintahan
bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Pasal 5 ayat 3).
PEMBAHASAN
Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan
pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan
dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat,
mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional.
Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang
medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang
secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi
rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik
pemerintah.
Menurut Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) usaha mikro
adalah usaha yang memiliki kurang dari 5 orang tenaga kerja.
Menurut Aharoni (1994) dalam Tulus Tambunan (2009), jumlah UMKM dinegara
adidaya tersebut mencapai sedikitnya diatas 99 persen dari jumlah unit usaha
dari semua kategori. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan inti dari basis
industri di Amerika Serikat. UMKM juga sangat penting dibanyak negara
Eropa,khususnya Eropa Barat.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Peneliti memandang Para Pelaku Usaha Kecil ini merupakan
bagian dari masyarakat yang memiliki jiwa entrepreneur hingga benar – benar
terjun menekuni usaha yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terdapat
pertanyaan yang dapat dikaji apakah mereka mendapat pelatihan - pelatihan atau
inkubasi kewirausahaan yang mumpuni, sehingga mereka memiliki ilmu
kewirausahaan dan siap menghadapi persaingan yang begitu kompetitif, dalam hal
ini perlu peran pemerintah untuk memperhatikan pelaku usaha kecil dari segi
pelatihan.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3
disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya
dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang
berkeadilan.
Visi
Dan Misi Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Cirebon
Visi
: Mewujudkan koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sebagai
Penggerak Perekonomian Daerah, Berdaya Saing tinggi dan Berkeadilan
untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Misi : Adapun Misi
Dinas Koperasi, UKM Dan Usaha Kecil Mikro Kabupaten Cirebon adalah :
1.
Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas SDM Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2.
Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan Manajemen
Usaha Mikro, Kecil, Menengah
3.
Meningkatkan Aksesibilitas
bagi tumbuhkembangnya Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4.
Mewujudkan Iklim Usaha yang
Kondusif bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
5.
Mendorong Kemandirian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Perkembangan dan Pemberdayaan
UMKM di Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cirebon dikenal
sebagai sentra industri kerajinan rakyat. Sebut saja rotan berkembang di
Kecamatan Plumbon, Weru, Depok dan Palimanan dan tercatat ada sekitar 1.040
unit usaha dengan menyerap tenaga kerja 50.100 orang. Disusul industri batik
tersebar di Kecamatan Plered dan Desa Kalibaru Kecamatan Kedawung, itu pun
dapat mempekerjakan sekitar 3.700 orang dari 419 unit usaha. Ada lagi batu alam
di Palimanan dan Kecamatan Dukupuntang hasil produksi berupa asesories dinding,
lantai maupun taman. Ada lagi makanan ringan, sentra industri ini tersebar di
Kecamatan Kedawung, Plered, Tengahtani, Plumbon, tercatat 379 unit usaha yang
menyerap 4.586 tenaga kerja.
Semua
kegiatan usaha tersebut lebih banyak masuk dalam kategori sektor usaha kecil
menengah, bahkan ada juga skala mikro seperti pedagang makanan dan minuman yang
biasanya di sekitar lokasi produksi dan memiliki ketergantungan dari aktivitas
kegiatan usaha tersebut.
Meski
sebagian kegiatan usaha tersebut masuk kategori perusahaan besar dan pemiliknya
dianggap mapan secara ekonomi, namun masih jauh lebih banyak kegiatan usaha
kategori menengah butuh sentuhan modal karena tidak terjamah keberadaan dengan
adanya perusahaan besar. Kegiatan usaha yang condong butuh permodalan seperti
makanan ringan, pakaian jadi, sandal karet dan kerajinan bambu. Pasar hasil
produksi ini ada tapi banyak pelaku usahanya yang tergopoh-gopoh, bahkan
terpuruk alias tidak lagi bisa produksi.
Peranan Pemerintah dalam
Pemberdayaan UMKM di Kabupaten Cirebon
Untuk mendukung keberlangsungan usaha mikro dan kecil,
Pemerintah mengeluarkan Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang Ijin Usaha Mikro dan
Kecil. Ternyata 99,9% dunia usaha di Indonesia masuk ke dalam kategori usaha
mikro dan kecil. Dengan prosentase tersebut, usaha mikro dan kecil menyerap 97%
dari seluruh tenaga kerja nasional dan berkontribusi tidak kurang dari 60% product
domestic bruto (PDB). Sebagai bentuk nyata dukungan dan keberpihakan kepada
pelaku di sektor mikro dan kecil, melalui perpres tersebut di atas pemerintah
membebaskan pengusaha mikro dan kecil dari keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak atau NPWP. Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan surat ijin usaha satu
lembar. Adapun Dukungan Pemerintah dan syarat yang harus dipenuhi antara lain;
Pelatihan
dan Asuransi
Pemerintah daerah memberikan
pelatihan kepada para UKM, bahkan ditahun 2015 menggandeng PT Indomarco
Prismatama atau biasa dikenal Indomaret Cirebon bekerjasama dengan Dinas
Koperasi & UMKM Kabupaten Cirebon, menggelar seminar bertemakan
meningkatkan produktifitas UMKM, melalui inovasi dan kreativitas di aula nyimas
gandasari kantor Bupati Cirebon (1/03/2015). Para UMKM ini nantinya telah siap
menghadapi pasar bebas atau MEA di tahun 2016 mendatang, sehingga produk UMKM
nanti kedepan bisa bersaing dengan produk dari daerah lain bahkan produk
Internasional
Asuransi
merupakan suatu istilah yang erat kaitannya dengan “ Perlindungan “, dimana
digunakan untuk perlindungan financial untuk jiwa, properti, kesehatan, dan
lain sebagainya dalam suatu tindakan, sistem, atau bisnis yang kemudian akan
mendapatkan penggantian dari kejadian - kejadian yang tidak terduga seperti
misalkan kematian, kehilangan, kerusakan, kebakaran atau sakit. Asuransi turut
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Hasil survei juga menyatakan bahwa selama ini adanya program
pemerintah terkait masalah itu belum bisa dirasakan. Bahkan paling mengejutkan
mereka menanyakan tentang program kredit usaha rakyat (KUR) yang sering
didengung-dengungkan bisa membantu sektor UKM. Bahkan mereka juga menanyakan
bank mana yang bisa membantu UKM bermodal kecil. Padahal dalam tanyangan
televisi dan iklan di media massa lainnya, program KUR tersebut terkesan
merakyat dan semua pelaku usaha diberikan tawaran mudah meminjam kredit untuk
permodalan.
Terkait masalah KUR, memang DisKUMKM telah menerima tembusan
dari Bank Indonesia termasuk Kementrian Koperasi dan KUKM untuk turut membantu
dan memfasilitasi kesuksesan program ini. Menyikapi surat tembusan ini kemudian
melakukan berbagai langkah, salah satunya mempertemukan kalangan UKM Kabupaten
Cirebon dengan bank pelaksana KUR. Menciptakan suasana
kondusif, menciptakan dan mempersiapkan UMKM agar lebih kapabel dan prospektif.
Selanjutnya setelah usaha UMKM minimal 1 (satu) tahun sudah berjalan,
UMKM didorong untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya dengan mengajukan
pembiayaan usahanya melalui KUR.
Pemerintah sudah
menetapkan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp30 triliun
pada 2015, namun realisasi alokasi anggaran dana yang telah disalurkan
sampai saat ini hanya sebesar Rp22,75 triliun dan penyerapannya hanya 75,85 persen.
Dalam proses penyaluran KUR pada tahun 2015 lalu ada tiga bank Pemerintah dan satu bank swasta adapun bank tersebut
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk , PT Bank Mandiri Tbk, dan PT
Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. Sedangkan satu bank swasta penyalur KUR adalah
Bank Sinarmas.
Dalam penjabaranya KUR BRI menyalurkan dana sebesar Rp16,2 triliun
yang terdiri atas realisasi KUR mikro Rp13,4 triliun, kredit ritel Rp2,79
triliun, dan KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rp595 miliar sedangkan Bank Mandiri, (realisasi) kredit mikro sebesar
Rp675,4 miliar, KUR ritel Rp2,8 triliun, dan KUR TKI Rp638 miliar. Total KUR
yang disalurkan sebesar Rp3,5 triliun dan realisasi penyaluran KUR BNI sebesar Rp3,04 triliun yang terdiri atas KUR
mikro Rp15,8 miliar, KUR ritel Rp3,02 triliun, dan KUR penempatan TKI Rp1,5
triliun, sedangkan realisasi
penyaluran KUR Bank Sinarmas sebesar Rp1,9 miliar untuk KUR TKI.
Terdapat tiga alasan penting keberadaan KUMKM
(Berry, dkk, 2001). Alasan pertama, kinerja KUMKM cenderung lebih baik
dalam hal menghasilkan tenaga kerja produktif. Kedua, sebagai bagian dari
dinamikanya dan ketiga, KUMKM sering mencapai peningkatan produktivitasnya melalui
investasi dan perubahan teknologi. Namun demikian, tidak berarti saat ini
pun UKM tidak menghadapi kendala dalam perkembangannya. Setelah lebih dari satu
dasawarsa melewati masa krisis, masih ada banyak kendala dihadapi di tengah
berbagai sanjungan di mana terdapat tiga aspek umum yang menjadi problematika
UKM, aspek permodalan, aspek pasar dan manajerial.
Terkait berbagai persoalan tersebut, Pemkab Cirebon melalui
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) terus melakukan pembinaan
dan dukungan.
Aspek pasar,
secara periodik beberapa lembaga koperasi dan UMKM dilibatkan dalam kegiatan
pameran, baik skala lokal, luar daerah, sampai nasional. Sayangnya, dari jumlah
lembaga koperasi 565 dan UMKM sekira 21.439 unit usaha tidak semua dapat dilibatkan
mengingat terlalu banyak, sehingga untuk sementara masih menerapkan
sistem skala perioritas. Namun untuk pelatihan sumber daya manusia (SDM)
secara bergilir dilakukan.
Aspek manajerial,
memang tidak mudah mengubah manajemen usaha yang selama ini KUMKM terapkan.
Umumnya melakukan dengan cara- sederhana. Guna mengarah ke sana, pelatihan yang
fokus pada penerapan manajemen dan sistim akutansi standar selalu digelar,
dengan harapan secara perlahan KUMKM bisa menerapkan dalam kegiatan usaha.
Pemerintah Daerah senantiasa mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan UKM dengan bertujuan meningkatkan perekonomian
masyarakat kabupaten Cirebon pada khususnya serta ikut membangun tatanan
Perekonomian Nasional terutama untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA).
Tentunya dalam mencapai tujuan tersebut
diperlukan perjuangan dan keuletan dalam mengelola Usaha dengan ketekunan.
Diharapkan hasil produksi UKM dapat meningkatkan akses pasar dan jaringan
melalui kegiatan promosi pameran, misi dagang, surel dan temu bisnis/perdagangan,
itu startegi yang dilakukan pemerintah, selain itu pemerintah kabupaten Cirebon
mencoba mempermudah Perijinan pendirian Usaha, Pelatihan maupun Permodalan bagi
UKM – UKM.
Dengan demikian UKM mampu menempatkan diri
sebagai sentral bisnis yang berbasis kerakyatan dan sebaliknya masyarakat dapat
memandang UKM yang memiliki daya saing sebagai kekuatan ekonomi rakyat bagi
kepentingan dan peningkatan kesejahteran.
KESIMPULAN
Pemerintah kabupaten Cirebon dapat memanfaatkan UKM untuk pengentasan
kemiskinan didaerahnya. Untuk itu pemerintah Kabupaten Cirebon malalui
kewenangan pembuatan peraturan bisa memberdayakan UKM. Pemberdayaan dimaksudkan
untuk menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh dan mandiri dalam perekonomian
nasional. Dalam proses pemberdayaan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Cirebon harus menciptakan iklim
yang usaha yang kondusif dan melakukan pembinaan dan pengembangan berupa
bimbingan dan bantuan lainnya.
Dalam hal ini pemerintah dapat mendorong agar dalam menilai UKM bisa
dilihat dari kelayakan usaha dan bukan hanya atas dasar agunan. Pemerintah
dapat mendorong agar UKM membangun kemitraan dengan usaha besar dalam semangat
saling menguntungkan. Pemda harus mampu membuat sosialisasi dan penyadaran
kepada berbagai unsur yang terlibat dalam dunia usaha di daerah mereka masing
masing. Tentu pemerintah Kabupaten Cirebon harus mempersiapkan forum dialog
antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Kualitas SDM UKM rata rata rendah
dan pemerintah dalam hal ini dapat melakukan pelatihan untuk meningkatkan
kemampuan para pengusaha UKM, mulai dari pelatihan motivasi, produksi, kemasan,
pemasaran hingga pembuatan laporan keuangan. Dengan demikian, pendekatan
pembangunan SDM akan diprioritaskan dalam upaya memasyarakatkan dan
membudayakan Kewirausahaan
khususnya dalam rangka pembinaan UKM di Kabupaten Cirebon.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM
harus berperan aktif membantu UKM – UKM
dalam memperkenalkan Produk – produk unggulan UKM ke tingkat nasional bahkan
Internasional dengan mengadakan pameran, kerjasama dengan pihak luar bahkan
bantuan tehnologi internet dalam memasarkan produk UKM yang ada di Kabupaten
Cirebon.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Referensi
Ilyas,
H.A., (2004), Reformasi Sistem Pembiayaan
Usaha Kecil, Global Mahardika - Jakarta.
Marbun
B.N, (2011), Manajemen Perusahaan Kecil,
Aplikasi di Indonesia, Pustaka Sinarharapan - Jakarta.
Sartika
P Tiktik dan Rachman S.Abdul, (2002), Ekonomi
Skala Kecil/Menengah & Koperasi, Ghalia - Jakarta.
2. Sumber Regulasi
BPS,
Kabupaten Cirebon Dalam Angka, (2015).
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Tentang Usaha Kecil.
PP No. 32 Tahun
1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 pasal 3 Tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah.
No comments:
Post a Comment