Bersemangatlah Dalam Mempelajari Sesuatu yang Bermanfaat

Friday, July 15, 2016

PERANAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN UMKM DI KABUPATEN CIREBON



PERANAN PEMERINTAH DALAM
PEMBERDAYAAN UMKM DI KABUPATEN CIREBON

Oleh:             Yanuar  Barlianto.SE.,MM
  Dosen Fakultas Ekonomi UNTAG Cirebon

ABSTRAK

Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM ) Di Kabupaten Cirebon memiliki Potensi yang sangat besar, ini dapat dilihat dari data BPS Tahun 2014 bahwa kabupaten Cirebon memiliki Unit usaha sebanyak 10.795  dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 95.176 dengan nilai Investasi sebesar Rp  1.258.238.000.000, pemerintah Kabupaten Cirebon dapat memberdayakan UKM melalui pembuatan peraturan yang tepat. Pemberdayaan dimaksudkan untuk menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh dan mandiri dalam perekonomian nasional. Dalam proses pemberdayaan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah harus menciptakan iklim yang usaha yang kondusif dan melakukan pembinaan dan pengembangan berupa bimbingan dan bantuan lainnya. Memang banyak UKM yang masih menghadapi kendala yaitu lingkungan yang tidak kondusif untuk berusaha. Misalnya, ijin yang sulit atau penyogokan yang memberatkan usaha UKM. Jika ini dilakukan berarti pemerintah membantu UKM keluar dari kendala internal dan eksternal.


PENDAHULUAN
Kondisi Perekonomian yang tidak menentu seringkali mengalami keterpurukan dalam dunia usaha, sehingga semua sektor usaha dan bidang kehidupan akan mengalami Kemunduran. Tidak sedikit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ‘gulung tikar’ akibat situasi perekonomian yang secara sepihak dikuasai oleh ‘mafia pasar’ yang notabene memiliki perusahaan raksasa dan dinasty kekuasaan yang mengakar disetiap sektor bisnis.
Pertumbuhan Perekonomian nasional sangat ditentukan oleh dinamika ekonomi didaerah, sedangkan ekonomi daerah pada umumnya ditopang dari kegiatan berskala kecil dan menengah. Sedangkan unit usaha kategori Usaha Mikro ,Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat nadi perekonomian didaerah dan nasional. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang kuat di tengah krisis ekonomi.  Saat ini sekitar  98%  pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM  yang terus tumbuh secara signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional.
Peranan pemerintah sebagai salah satu prasyarat keberhasilan dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kinerja para pelaku usaha UMKM masih dirasa kurang, dan minimnya pelatihan kepada pelaku usaha kecil yang dapat menghasilkan produk-produk yang berdaya saing tinggi.  Mengingat sebagian besar  penduduk  Indonesia adalah  pelaku usaha kecil yang harus diperhatikan secara serius dan berkesinambungan, memiliki peluang yang besar untuk mengembangkan produk - produk yang berorientasi pada domestik dan ekspor. Pemerintah perlu mengambil langkah - langkah strategis guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM agar tidak hanya menjadi pelaku didalam negeri sendiri namun dapat pula melangkah maju pada tingkat regional terutama dalam menghadapi Pasar Bebas ASEAN.
Ironisnya, UMKM hanya menjadi penonton dalam usahanya sendiri, tanpa mampu menciptakan pasar. Pribahasa mengatakan, sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Hal tersebut terasa ketika berbagai krisis melanda bangsa kita, sebut saja krisis moneter, krisis eknomi, krisis minyak dunia, krisis energi dan lainnya, sementara kita cuma jadi penonton di negeri kita sendiri dan tidak mampu berbuat apa-apa untuk keluar dari krisis yang membelenggu rakyat kecil.
Banyak industri kreatif seperti perhotelan (penginapan), industri kerajinan (cendera mata) dan sebagainya butuh konsep yang jelas. Selanjutnya industri-industri ini akan berdampak pada sektor-sektor lain seperti industri restoran yang akan berdampak pada pertanian, industri jasa perjalanan berdampak pada usaha catering dan sebagainya. Semuanya membutuhkan daya finansial dan dukungan (Komunitas) yang mendorong munculnya berbagai aktivitas ekonomi kecil seperti kedai minum, restoran kecil, toko cendera mata, jasa penyewaan motor, mobil, penyedia translater, warung internet, pedangan asongan, pedagang buah-buahan dan kegiatan ekonomi lainnya, dengan sendirinya akan menyerap tenaga kerja.
Peran Pemerintah tentu sangat penting dalam mengayomi dan melindungi komunitas bisnis tersebut. Pemerintah perlu membuat payung hukum yang tidak membatasi ruang gerak dan mengintimidasi komunitas bisnis yang notabenenya adalah pelaku industri kreatif. Pemerintah bahkan perlu menyediakan infrastruktur dan lahan untuk komunitas bisnis, agar  sektor industri kreatif menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan  tidak lagi di anak tirikan dimata para pelaku bisnis raksasa.
Sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengatur Usaha Kecil perlu diganti, agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha. UU tersebut diganti dengan UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut, disebutkan peran pemerintah untuk memberdayakan UMKM.
Terkait dengan kebijakan pemerintahan, setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 4 ayat 1). Kementerian Koperasi dan UKM RI merupakan Kementerian di kelompok ketiga yaitu urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah (Pasal 4 ayat 2, huruf C), berkaitan dengan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Pasal 5 ayat 3).

PEMBAHASAN
Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.
Menurut Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) usaha mikro adalah usaha yang memiliki kurang dari 5 orang tenaga kerja.
Menurut Aharoni (1994) dalam Tulus Tambunan (2009), jumlah UMKM dinegara adidaya tersebut mencapai sedikitnya diatas 99 persen dari jumlah unit usaha dari semua kategori. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan inti dari basis industri di Amerika Serikat. UMKM juga sangat penting dibanyak negara Eropa,khususnya Eropa Barat.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 
Peneliti memandang Para Pelaku Usaha Kecil ini merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki jiwa entrepreneur hingga benar – benar terjun menekuni usaha yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terdapat pertanyaan yang dapat dikaji apakah mereka mendapat pelatihan - pelatihan atau inkubasi kewirausahaan yang mumpuni, sehingga mereka memiliki ilmu kewirausahaan dan siap menghadapi persaingan yang begitu kompetitif, dalam hal ini perlu peran pemerintah untuk memperhatikan pelaku usaha kecil dari segi pelatihan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan. 
Visi Dan Misi Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Cirebon
Visi  : Mewujudkan koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah Sebagai Penggerak Perekonomian Daerah, Berdaya Saing tinggi dan Berkeadilan untuk   Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
Misi : Adapun Misi Dinas Koperasi, UKM Dan Usaha Kecil Mikro Kabupaten Cirebon adalah :
1.       Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas SDM Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2.       Meningkatkan Kualitas Kelembagaan Koperasi  dan Manajemen Usaha Mikro, Kecil, Menengah
3.       Meningkatkan Aksesibilitas bagi tumbuhkembangnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
4.       Mewujudkan Iklim Usaha yang Kondusif bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
5.       Mendorong Kemandirian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

 
Perkembangan dan Pemberdayaan UMKM di Kabupaten Cirebon
                                Kabupaten Cirebon dikenal sebagai sentra industri kerajinan rakyat. Sebut saja rotan berkembang di Kecamatan Plumbon, Weru, Depok dan Palimanan dan tercatat ada sekitar 1.040 unit usaha dengan menyerap tenaga kerja 50.100 orang. Disusul industri batik tersebar di Kecamatan Plered dan Desa Kalibaru Kecamatan Kedawung, itu pun dapat mempekerjakan sekitar 3.700 orang dari 419 unit usaha. Ada lagi batu alam di Palimanan dan Kecamatan Dukupuntang hasil produksi berupa asesories dinding, lantai maupun taman. Ada lagi makanan ringan, sentra industri ini tersebar di Kecamatan Kedawung, Plered, Tengahtani, Plumbon, tercatat 379 unit usaha yang menyerap 4.586 tenaga kerja.
                Semua kegiatan usaha tersebut lebih banyak masuk dalam kategori sektor usaha kecil menengah, bahkan ada juga skala mikro seperti pedagang makanan dan minuman yang biasanya di sekitar lokasi produksi dan memiliki ketergantungan dari aktivitas kegiatan usaha tersebut.
                Meski sebagian kegiatan usaha tersebut masuk kategori perusahaan besar dan pemiliknya dianggap mapan secara ekonomi, namun masih jauh lebih banyak kegiatan usaha kategori menengah butuh sentuhan modal karena tidak terjamah keberadaan dengan adanya perusahaan besar. Kegiatan usaha yang condong butuh permodalan seperti makanan ringan, pakaian jadi, sandal karet dan kerajinan bambu. Pasar hasil produksi ini ada tapi banyak pelaku usahanya yang tergopoh-gopoh, bahkan terpuruk alias tidak lagi bisa produksi.

Peranan Pemerintah dalam Pemberdayaan UMKM di Kabupaten Cirebon
                Untuk mendukung keberlangsungan usaha mikro dan kecil, Pemerintah mengeluarkan Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang Ijin Usaha Mikro dan Kecil. Ternyata 99,9% dunia usaha di Indonesia masuk ke dalam kategori usaha mikro dan kecil. Dengan prosentase tersebut, usaha mikro dan kecil menyerap 97% dari seluruh tenaga kerja nasional dan berkontribusi tidak kurang dari 60% product domestic bruto (PDB). Sebagai bentuk nyata dukungan dan keberpihakan kepada pelaku di sektor mikro dan kecil, melalui perpres tersebut di atas pemerintah membebaskan pengusaha mikro dan kecil dari keharusan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan surat ijin usaha satu lembar. Adapun Dukungan Pemerintah dan syarat yang harus dipenuhi antara lain;
Pelatihan dan Asuransi
            Pemerintah daerah memberikan pelatihan kepada para UKM, bahkan ditahun 2015 menggandeng PT Indomarco Prismatama atau biasa dikenal Indomaret Cirebon bekerjasama dengan Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Cirebon, menggelar seminar bertemakan meningkatkan produktifitas UMKM, melalui inovasi dan kreativitas di aula nyimas gandasari kantor Bupati Cirebon (1/03/2015). Para UMKM ini nantinya telah siap menghadapi pasar bebas atau MEA di tahun 2016 mendatang, sehingga produk UMKM nanti kedepan bisa bersaing dengan produk dari daerah lain bahkan produk Internasional
Asuransi merupakan suatu istilah yang erat kaitannya dengan “ Perlindungan “, dimana digunakan untuk perlindungan financial untuk jiwa, properti, kesehatan, dan lain sebagainya dalam suatu tindakan, sistem, atau bisnis yang kemudian akan mendapatkan penggantian dari kejadian - kejadian yang tidak terduga seperti misalkan kematian, kehilangan, kerusakan, kebakaran atau sakit. Asuransi turut melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Hasil survei juga menyatakan bahwa selama ini adanya program pemerintah terkait masalah itu belum bisa dirasakan. Bahkan paling mengejutkan mereka menanyakan tentang program kredit usaha rakyat (KUR) yang sering didengung-dengungkan bisa membantu sektor UKM. Bahkan mereka juga menanyakan bank mana yang bisa membantu UKM bermodal kecil. Padahal dalam tanyangan televisi dan iklan di media massa lainnya, program KUR tersebut terkesan merakyat dan semua pelaku usaha diberikan tawaran mudah meminjam kredit untuk permodalan.
Terkait masalah KUR, memang DisKUMKM telah menerima tembusan dari Bank Indonesia termasuk Kementrian Koperasi dan KUKM untuk turut membantu dan memfasilitasi kesuksesan program ini. Menyikapi surat tembusan ini kemudian melakukan berbagai langkah, salah satunya mempertemukan kalangan UKM Kabupaten Cirebon dengan bank pelaksana KUR.   Menciptakan suasana  kondusif, menciptakan dan mempersiapkan UMKM agar lebih kapabel dan prospektif. Selanjutnya setelah usaha UMKM minimal 1 (satu) tahun sudah berjalan, UMKM  didorong untuk meningkatkan kapasitas bisnisnya dengan mengajukan pembiayaan usahanya melalui KUR.
Pemerintah sudah menetapkan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp30 triliun pada 2015, namun realisasi alokasi anggaran dana yang telah disalurkan sampai saat ini hanya sebesar Rp22,75 triliun dan penyerapannya hanya 75,85 persen.
Dalam proses penyaluran KUR pada tahun 2015 lalu ada tiga bank Pemerintah dan satu bank swasta adapun bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk , PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. Sedangkan satu bank swasta penyalur KUR adalah Bank Sinarmas.
Dalam penjabaranya KUR BRI menyalurkan dana sebesar Rp16,2 triliun yang terdiri atas realisasi KUR mikro Rp13,4 triliun, kredit ritel Rp2,79 triliun, dan KUR penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  Rp595 miliar sedangkan Bank Mandiri, (realisasi) kredit mikro sebesar Rp675,4 miliar, KUR ritel Rp2,8 triliun, dan KUR TKI Rp638 miliar. Total KUR yang disalurkan sebesar Rp3,5 triliun dan realisasi penyaluran KUR BNI sebesar Rp3,04 triliun yang terdiri atas KUR mikro Rp15,8 miliar, KUR ritel Rp3,02 triliun, dan KUR penempatan TKI Rp1,5 triliun, sedangkan realisasi penyaluran KUR Bank Sinarmas sebesar Rp1,9 miliar untuk KUR TKI.
Terdapat tiga alasan penting  keberadaan KUMKM  (Berry, dkk, 2001).  Alasan pertama, kinerja KUMKM cenderung lebih baik dalam hal menghasilkan tenaga kerja  produktif. Kedua, sebagai bagian dari dinamikanya dan ketiga, KUMKM sering mencapai peningkatan produktivitasnya melalui investasi dan perubahan teknologi.  Namun demikian, tidak berarti saat ini pun UKM tidak menghadapi kendala dalam perkembangannya. Setelah lebih dari satu dasawarsa melewati masa krisis, masih ada banyak kendala dihadapi di tengah berbagai sanjungan di mana terdapat tiga aspek umum yang menjadi problematika UKM, aspek permodalan, aspek pasar dan  manajerial.
Terkait berbagai persoalan tersebut, Pemkab Cirebon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) terus melakukan pembinaan dan dukungan.
    Aspek pasar,  secara periodik beberapa lembaga koperasi dan UMKM dilibatkan dalam kegiatan pameran, baik skala lokal, luar daerah, sampai nasional. Sayangnya, dari jumlah lembaga koperasi 565 dan UMKM sekira 21.439 unit usaha tidak semua dapat dilibatkan mengingat terlalu banyak, sehingga untuk sementara  masih menerapkan sistem skala perioritas. Namun untuk pelatihan sumber daya manusia (SDM)  secara bergilir dilakukan.
    Aspek manajerial, memang tidak mudah mengubah manajemen usaha yang selama ini KUMKM terapkan. Umumnya melakukan dengan cara- sederhana. Guna mengarah ke sana, pelatihan yang fokus pada penerapan manajemen dan sistim akutansi standar selalu digelar, dengan harapan secara perlahan KUMKM bisa menerapkan dalam kegiatan usaha.
Pemerintah Daerah senantiasa mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan UKM dengan bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Cirebon pada khususnya serta ikut membangun tatanan Perekonomian Nasional terutama untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA).
Tentunya dalam mencapai tujuan tersebut diperlukan perjuangan dan keuletan dalam mengelola Usaha dengan ketekunan. Diharapkan hasil produksi UKM dapat meningkatkan akses pasar dan jaringan melalui kegiatan promosi pameran, misi dagang, surel dan temu bisnis/perdagangan, itu startegi yang dilakukan pemerintah, selain itu pemerintah kabupaten Cirebon mencoba mempermudah Perijinan pendirian Usaha, Pelatihan maupun Permodalan bagi UKM – UKM.
Dengan demikian UKM mampu menempatkan diri sebagai sentral bisnis yang berbasis kerakyatan dan sebaliknya masyarakat dapat memandang UKM yang memiliki daya saing sebagai kekuatan ekonomi rakyat bagi kepentingan dan peningkatan kesejahteran.
KESIMPULAN
                Pemerintah kabupaten Cirebon dapat memanfaatkan UKM untuk pengentasan kemiskinan didaerahnya. Untuk itu pemerintah Kabupaten Cirebon malalui kewenangan pembuatan peraturan bisa memberdayakan UKM. Pemberdayaan dimaksudkan untuk menjadikan UKM sebagai usaha yang tangguh dan mandiri dalam perekonomian nasional. Dalam proses pemberdayaan melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten Cirebon harus menciptakan iklim yang usaha yang kondusif dan melakukan pembinaan dan pengembangan berupa bimbingan dan bantuan lainnya.
Dalam hal ini pemerintah dapat mendorong agar dalam menilai UKM bisa dilihat dari kelayakan usaha dan bukan hanya atas dasar agunan. Pemerintah dapat mendorong agar UKM membangun kemitraan dengan usaha besar dalam semangat saling menguntungkan. Pemda harus mampu membuat sosialisasi dan penyadaran kepada berbagai unsur yang terlibat dalam dunia usaha di daerah mereka masing masing. Tentu pemerintah Kabupaten Cirebon harus mempersiapkan forum dialog antara pengusaha kecil dan pengusaha besar. Kualitas SDM UKM rata rata rendah dan pemerintah dalam hal ini dapat melakukan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan para pengusaha UKM, mulai dari pelatihan motivasi, produksi, kemasan, pemasaran hingga pembuatan laporan keuangan. Dengan demikian, pendekatan pembangunan SDM akan diprioritaskan dalam upaya memasyarakatkan dan membudayakan Kewirausahaan khususnya dalam rangka pembinaan UKM di Kabupaten Cirebon.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM harus berperan aktif  membantu UKM – UKM dalam memperkenalkan Produk – produk unggulan UKM ke tingkat nasional bahkan Internasional dengan mengadakan pameran, kerjasama dengan pihak luar bahkan bantuan tehnologi internet dalam memasarkan produk UKM yang ada di Kabupaten Cirebon.

DAFTAR  PUSTAKA
1.            Referensi
Ilyas, H.A., (2004), Reformasi Sistem Pembiayaan Usaha Kecil, Global Mahardika - Jakarta.
Marbun B.N, (2011), Manajemen Perusahaan Kecil, Aplikasi di Indonesia, Pustaka Sinarharapan - Jakarta.
Sartika P Tiktik dan Rachman S.Abdul, (2002), Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi, Ghalia - Jakarta.
2.            Sumber Regulasi
BPS, Kabupaten Cirebon Dalam Angka, (2015).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Tentang Usaha Kecil.
PP No. 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 pasal 3 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

No comments:

Post a Comment